Layanan Utama Kantor Imigrasi Kayong Utara
Dapatkan panduan lengkap dan terkini mengenai seluruh layanan keimigrasian yang kami sediakan, mulai dari persyaratan hingga prosedur pengajuan, untuk Warga Negara Indonesia dan Asing di Kabupaten Kayong Utara.
1. Pelayanan Paspor Republik Indonesia (WNI)
Paspor adalah dokumen perjalanan resmi yang wajib dimiliki oleh setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yang hendak bepergian ke luar negeri. Dokumen ini merupakan identitas penting di kancah internasional dan menjadi gerbang untuk menjelajahi dunia. Kantor Imigrasi Kayong Utara berkomitmen untuk menyediakan proses penerbitan dan penggantian paspor yang efisien, transparan, dan sesuai standar internasional serta peraturan yang berlaku. Kami memahami bahwa memiliki paspor adalah hak setiap warga negara, dan kami berupaya memfasilitasinya dengan mudah dan cepat.
1.1. Permohonan Paspor Biasa (Baru atau Penggantian)
Layanan ini mencakup pembuatan paspor baru untuk pertama kali bagi WNI yang belum pernah memiliki paspor. Selain itu, layanan ini juga berlaku untuk penggantian paspor yang masa berlakunya telah habis (umumnya 10 tahun), halaman penuh karena sudah banyak cap visa atau stempel, atau paspor yang mengalami kerusakan minor yang tidak memerlukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), seperti sedikit terlipat, coretan kecil yang tidak mengganggu data penting, atau warna yang memudar namun masih bisa diidentifikasi dengan jelas. Anda dapat memilih antara Paspor Biasa (Non-Elektronik) atau Paspor Elektronik (E-Paspor) sesuai kebutuhan Anda.
Persyaratan Dokumen (Asli dan Fotokopi A4 Tidak Dipotong):
Mohon siapkan dokumen-dokumen berikut dalam bentuk **asli** dan **fotokopi pada kertas A4 tanpa dipotong**. Kelengkapan dokumen akan sangat memperlancar proses Anda.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik yang masih berlaku. Pastikan data di KTP Anda sudah sesuai dengan data terbaru Anda (misalnya status pernikahan, alamat).
- Kartu Keluarga (KK) terbaru. Pastikan nama Anda dan anggota keluarga lainnya tercantum dengan jelas dan sesuai dengan dokumen lain.
- Pilih salah satu dari dokumen berikut yang **asli** dan mencantumkan nama lengkap, tanggal lahir, dan tempat lahir Anda:
- Akta Kelahiran, atau
- Ijazah Terakhir (SD, SMP, SMA, atau Perguruan Tinggi), atau
- Buku Nikah/Surat Nikah (bagi yang sudah menikah), atau
- Surat Baptis (bagi yang memiliki).
- Paspor lama (jika permohonan penggantian paspor). Pastikan paspor lama Anda tidak dalam kondisi rusak parah atau hilang, karena akan memerlukan prosedur yang berbeda.
- Bagi WNI yang sebelumnya memiliki status kewarganegaraan ganda terbatas (anak dari perkawinan campuran yang telah memilih kewarganegaraan Indonesia), wajib melampirkan Surat Pernyataan Memilih Kewarganegaraan Indonesia yang telah disahkan oleh instansi berwenang.
- Jika ada perbedaan data antara dokumen yang diajukan (misalnya, perbedaan nama), siapkan dokumen pendukung yang menjelaskan perbedaan tersebut (misalnya, surat keterangan dari kelurahan/catatan sipil atau akta perubahan nama).
Prosedur Aplikasi:
Prosedur pengajuan paspor di Kantor Imigrasi Kayong Utara kini telah dipermudah dengan sistem digital. Ikuti langkah-langkah berikut untuk mengajukan permohonan Anda:
- Pendaftaran via Aplikasi M-Paspor:
Unduh aplikasi M-Paspor dari Google Play Store (untuk Android) atau Apple App Store (untuk iOS) di smartphone Anda. Lakukan registrasi akun menggunakan email dan nomor telepon aktif. Setelah berhasil login, isi data diri lengkap sesuai dengan dokumen yang Anda miliki. Unggah semua dokumen persyaratan dalam format digital (scan atau foto berkualitas tinggi yang jelas dan terbaca). Pilih jenis paspor yang diinginkan (Paspor Biasa atau Paspor Elektronik), dan tentukan Kantor Imigrasi Kayong Utara sebagai lokasi pengajuan. Terakhir, pilih tanggal dan jam kedatangan Anda ke kantor yang paling sesuai dengan jadwal Anda. Pastikan untuk menyimpan bukti pendaftaran dan kode antrean Anda.
- Pembayaran Biaya Paspor:
Setelah pendaftaran online selesai dan Anda mendapatkan kode pembayaran (kode billing) dari aplikasi M-Paspor, segera lakukan pembayaran biaya paspor. Pembayaran dapat dilakukan melalui berbagai kanal: bank (teller, ATM, mobile banking), kantor pos, minimarket (Indomaret/Alfamart), atau platform pembayaran online yang bekerja sama dengan pemerintah. Pastikan pembayaran dilakukan sesuai batas waktu yang ditentukan (biasanya 24 jam) untuk menjaga slot antrean Anda agar tidak hangus. Simpan bukti pembayaran Anda.
- Kunjungan ke Kantor Imigrasi Kayong Utara:
Datanglah ke Kantor Imigrasi Kayong Utara sesuai jadwal yang telah Anda pilih. **Sangat penting untuk membawa seluruh dokumen persyaratan (asli dan fotokopi yang telah disiapkan pada kertas A4 tanpa dipotong).** Pastikan semua dokumen asli dan fotokopi lengkap dan dalam kondisi baik untuk kelancaran proses. Anda mungkin akan melewati tahap pemeriksaan awal kelengkapan dokumen sebelum masuk ke ruang pelayanan utama.
- Verifikasi Dokumen dan Wawancara:
Petugas Imigrasi akan melakukan verifikasi kelengkapan dan keaslian dokumen Anda. Setelah dokumen dinyatakan lengkap dan sah, Anda akan menjalani sesi wawancara singkat. Wawancara ini bertujuan untuk mengonfirmasi data pribadi Anda, tujuan pembuatan paspor, serta memastikan semua informasi yang diberikan sesuai dengan dokumen. Jawablah pertanyaan petugas dengan jujur dan jelas. Proses ini merupakan bagian krusial untuk memastikan identitas dan tujuan Anda.
- Pengambilan Data Biometrik:
Setelah wawancara, Anda akan diarahkan ke loket pengambilan data biometrik. Di sini, akan dilakukan sesi pengambilan foto paspor dan perekaman sidik jari serta iris mata Anda. Pastikan Anda mengenakan pakaian yang rapi, berwarna gelap (disarankan untuk kontras dengan latar belakang foto), tidak mengenakan aksesoris yang menutupi wajah atau telinga (kecuali jilbab bagi wanita muslimah), dan berpose sesuai ketentuan foto paspor (wajah menghadap lurus ke depan, ekspresi netral, tanpa kacamata gelap yang menutupi mata). Kualitas biometrik yang baik penting untuk keamanan paspor Anda.
- Proses Penerbitan:
Setelah seluruh tahapan di atas selesai, data Anda akan diproses lebih lanjut dan paspor akan masuk dalam antrean pencetakan. Anda akan mendapatkan estimasi tanggal pengambilan paspor. Proses ini melibatkan verifikasi internal dan pencetakan fisik paspor.
- Pengambilan Paspor:
Paspor yang sudah jadi dapat diambil sesuai tanggal yang diinformasikan, biasanya dalam **3 hingga 4 hari kerja** setelah sesi wawancara dan biometrik. Anda akan menerima notifikasi melalui aplikasi M-Paspor saat paspor Anda sudah siap untuk diambil. Pastikan membawa bukti pengambilan yang sah saat datang.
Perkiraan Waktu Penyelesaian: Umumnya **3-4 hari kerja** setelah semua prosedur (wawancara, biometrik, pembayaran) selesai dan data telah terekam serta diverifikasi di sistem. Waktu ini bisa bervariasi tergantung volume pemohon.
1.2. Pergantian Paspor Hilang atau Rusak Berat
Prosedur ini memerlukan penanganan khusus karena melibatkan investigasi mendalam oleh pihak Imigrasi untuk memastikan penyebab kehilangan atau kerusakan paspor. Hal ini dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan paspor dan menjaga keamanan dokumen negara dari potensi penggunaan oleh pihak yang tidak berhak. Prosesnya lebih kompleks dibandingkan penggantian paspor biasa.
Persyaratan Dokumen (Asli dan Fotokopi A4 Tidak Dipotong):
Siapkan dokumen-dokumen berikut dalam bentuk **asli** dan **fotokopi pada kertas A4 tanpa dipotong**. Dokumen ini krusial untuk proses investigasi.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik yang masih berlaku.
- Bagi paspor hilang: Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian setempat. Surat ini harus mencantumkan detail paspor yang hilang (nomor paspor, tanggal terbit, nama pemilik) dan kronologi singkat kejadian.
- Bagi paspor rusak berat: Fisik paspor yang rusak parah (jika masih ada dan dapat diidentifikasi, seperti terbakar, sobek parah, terkena air hingga data tidak terbaca, atau kondisi lain yang membuat paspor tidak lagi layak digunakan).
- Surat Pernyataan Bermaterai mengenai kronologi kejadian hilangnya atau rusaknya paspor secara rinci dan jelas. Jelaskan waktu, tempat, dan bagaimana kejadian itu terjadi, serta upaya pencarian yang telah dilakukan (untuk kasus hilang).
- Dokumen pendukung identitas lainnya seperti Akta Kelahiran, Ijazah, atau Buku Nikah (asli), diperlukan untuk verifikasi data diri dan konsistensi data.
- Dokumen yang menunjukkan pekerjaan pemohon (surat keterangan kerja, ID card perusahaan, surat izin usaha, dll.), jika relevan, untuk mendukung verifikasi data.
Prosedur Aplikasi:
Prosedur untuk penggantian paspor hilang atau rusak berat berbeda dari permohonan biasa. Ikuti langkah-langkah berikut dengan cermat:
- Pelaporan ke Kepolisian (untuk paspor hilang): Segera laporkan kehilangan paspor Anda ke kantor polisi terdekat dari lokasi kejadian dan dapatkan Surat Keterangan Kehilangan. Ini adalah langkah pertama yang wajib dilakukan sebelum datang ke Imigrasi.
- Datang Langsung ke Kantor Imigrasi: Anda **wajib datang langsung** ke Kantor Imigrasi Kayong Utara. **Pendaftaran melalui Aplikasi M-Paspor tidak berlaku untuk kasus hilang/rusak berat.** Sampaikan keperluan Anda kepada petugas di loket layanan atau informasi. Bawa semua dokumen yang telah disiapkan.
- Proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP): Petugas Imigrasi akan melakukan wawancara mendalam dan menyusun Berita Acara Pemeriksaan (BAP). BAP ini bertujuan untuk mengetahui kronologi dan penyebab hilangnya atau rusaknya paspor. Proses investigasi ini bisa memakan waktu yang lebih lama, tergantung kompleksitas kasus dan keterangan yang diberikan oleh pemohon. Anda mungkin diminta untuk memberikan keterangan tambahan jika diperlukan.
- Keputusan dan Sanksi (Jika Ada): Berdasarkan hasil BAP dan investigasi, akan ditentukan apakah ada indikasi kelalaian dari pihak pemohon dalam menjaga paspor. Jika terbukti ada kelalaian, pemohon akan dikenakan denda sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam kasus tertentu, berdasarkan tingkat kelalaian atau indikasi penyalahgunaan, paspor bisa saja tidak diterbitkan kembali dalam jangka waktu tertentu sebagai sanksi administratif.
- Pembayaran Denda (Jika Dikenakan) dan Biaya Paspor: Setelah keputusan BAP keluar dan denda (jika ada) disetujui, lakukan pembayaran denda dan biaya penerbitan paspor baru sesuai tarif resmi. Bukti pembayaran harus disimpan dengan baik.
- Pengambilan Data Biometrik dan Penerbitan: Setelah semua proses investigasi dan pembayaran selesai, Anda akan melakukan pengambilan data biometrik (foto dan sidik jari) jika diperlukan atau data lama sudah tidak valid. Paspor baru Anda kemudian akan diterbitkan.
Perkiraan Waktu Penyelesaian: Proses ini membutuhkan waktu lebih lama dari permohonan paspor biasa, bervariasi antara **7-14 hari kerja** atau lebih, tergantung kompleksitas kasus, hasil investigasi BAP, dan kelancaran koordinasi internal. Mohon bersabar selama proses ini.
1.3. Layanan Percepatan Paspor (Sehari Jadi)
Layanan ini disediakan bagi WNI yang memiliki kebutuhan paspor dalam keadaan mendesak dan tidak dapat menunggu proses normal. Ini berlaku untuk kebutuhan yang bersifat darurat dan tidak terduga, seperti untuk kepentingan pengobatan darurat di luar negeri, tugas dinas mendadak yang tidak bisa ditunda, atau menghadiri pemakaman/keluarga inti (orang tua, anak, suami/istri) yang meninggal dunia di luar negeri. Layanan ini tunduk pada ketersediaan kuota harian dan persetujuan langsung dari Kepala Kantor Imigrasi, serta memerlukan bukti urgensi yang kuat dan sah.
Persyaratan Tambahan:
Selain dokumen persyaratan paspor baru/penggantian yang lengkap (sesuai jenis permohonan Anda), Anda juga harus menyiapkan dokumen-dokumen tambahan yang membuktikan urgensi permohonan Anda:
- Surat Keterangan Urgensi/Mendesak yang relevan dan asli serta sah:
- Untuk pengobatan: **Surat keterangan medis dari rumah sakit** yang menyatakan kondisi darurat, kebutuhan pengobatan di luar negeri yang tidak dapat ditunda, serta jadwal pengobatan.
- Untuk tugas/dinas mendadak: **Surat perintah tugas dari instansi/perusahaan** yang menyatakan sifat mendesak dan tujuan ke luar negeri, dilengkapi dengan bukti tiket perjalanan yang tidak bisa diubah.
- Untuk keluarga meninggal dunia: **Akta kematian anggota keluarga inti** (ayah, ibu, anak, suami, istri) dan **bukti hubungan keluarga** (Kartu Keluarga, akta nikah, akta lahir) yang sah.
- Untuk kondisi lain yang dapat dibuktikan secara sah sebagai keadaan darurat (akan diverifikasi dan disetujui oleh petugas berwenang berdasarkan diskresi).
Prosedur Aplikasi:
Prosedur percepatan paspor dilakukan secara khusus di kantor. Ikuti langkah-langkah berikut:
- Datang Langsung ke Kantor: Kunjungi Kantor Imigrasi Kayong Utara pada pagi hari (disarankan **sebelum jam 10.00 WIB**) tanpa perlu melalui pendaftaran antrean online M-Paspor. Layanan ini bersifat walk-in dan prioritas.
- Sampaikan Urgensi: Jelaskan kebutuhan mendesak Anda kepada petugas di loket informasi atau front office. Sediakan semua bukti pendukung urgensi dengan jelas dan lengkap.
- Verifikasi Dokumen dan Urgensi: Petugas akan melakukan verifikasi dokumen persyaratan dan dokumen pendukung urgensi Anda secara cermat. Kelayakan permohonan percepatan akan ditentukan di sini berdasarkan bukti yang ada.
- Proses Langsung: Jika disetujui, Anda akan langsung menjalani proses wawancara, pengambilan data biometrik (foto dan sidik jari), dan pembayaran biaya paspor normal ditambah biaya layanan percepatan (Penerimaan Negara Bukan Pajak/PNBP).
- Pengambilan Paspor: Paspor akan diterbitkan pada hari yang sama atau paling lambat keesokan harinya, tergantung pada jam penyelesaian seluruh proses dan persetujuan Kepala Kantor. Notifikasi akan diberikan kepada Anda saat paspor siap diambil.
Perkiraan Waktu Penyelesaian: Paspor dapat selesai dalam **1 hari kerja** (jika proses dimulai pagi hari dan semua persyaratan serta kondisi darurat memenuhi kriteria dan disetujui) atau maksimal 2 hari kerja. Harap dicatat bahwa biaya layanan percepatan berbeda dari biaya paspor biasa.
1.4. Biaya Resmi Layanan Paspor
Kantor Imigrasi Kayong Utara menerapkan biaya resmi yang telah ditetapkan oleh pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Transparansi biaya adalah prioritas kami untuk mencegah praktik pungutan liar. Berikut adalah biaya resmi layanan paspor (dapat berubah sesuai kebijakan pemerintah):
- Paspor Biasa 48 Halaman (Non-Elektronik): Rp350.000,-
- Paspor Elektronik (E-Paspor) 48 Halaman: Rp650.000,-
- Layanan Percepatan Paspor (Sehari Jadi): Rp1.000.000,- (di luar biaya paspor biasa/elektronik)
- Denda Overstay (bagi WNA): USD100 per hari (dapat berubah sesuai kurs dan peraturan)
- Denda paspor hilang/rusak akibat kelalaian: Berbeda-beda sesuai kebijakan.
1.5. Penting: Hindari Calo dan Proses Mandiri
Demi kenyamanan, keamanan data pribadi, dan kelancaran proses Anda, kami **sangat menganjurkan Anda untuk mengurus sendiri permohonan paspor Anda** atau melalui pihak yang benar-benar resmi dan terdaftar (misalnya, agen visa atau travel haji/umrah yang memiliki izin resmi dari pemerintah). Hindari menggunakan jasa calo atau pihak ketiga yang tidak resmi.
- Risiko Penggunaan Calo:
- Biaya yang jauh lebih mahal dari tarif resmi.
- Potensi pemalsuan dokumen atau data pribadi.
- Data pribadi Anda dapat disalahgunakan.
- Tidak ada jaminan proses akan lancar atau berhasil.
- Anda terlibat dalam praktik ilegal.
- Keuntungan Proses Mandiri melalui M-Paspor:
- Proses transparan dan dapat dilacak.
- Biaya sesuai tarif resmi.
- Data pribadi Anda aman.
- Anda dapat mengatur jadwal sesuai keinginan.
- Kontrol penuh atas permohonan Anda.
Kantor Imigrasi Kayong Utara tidak bertanggung jawab atas kerugian dalam bentuk apa pun yang diakibatkan oleh penggunaan jasa calo. Mari bersama-sama mewujudkan pelayanan publik yang bersih dan berintegritas.
2. Pelayanan Visa dan Izin Tinggal bagi Warga Negara Asing (WNA)
Kantor Imigrasi Kayong Utara juga memproses berbagai jenis visa dan izin tinggal bagi Warga Negara Asing (WNA) yang berencana masuk dan tinggal di Indonesia, khususnya di wilayah hukum Kabupaten Kayong Utara. Tujuan layanan ini adalah untuk memfasilitasi WNA sesuai dengan regulasi keimigrasian Indonesia dan mengawasi keberadaan mereka demi menjaga ketertiban, keamanan nasional, serta kepentingan masyarakat lokal. Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang profesional dan transparan bagi WNA dan penjamin mereka.
2.1. Visa Kunjungan (B-211A)
Visa ini diberikan kepada WNA yang berniat memasuki wilayah Indonesia untuk tujuan tidak bekerja, melainkan untuk kunjungan singkat dengan berbagai maksud. Visa ini paling umum digunakan untuk wisata, kunjungan keluarga/sosial, atau kegiatan bisnis non-pekerjaan.
Tujuan Penggunaan Umum:
- Wisata dan liburan di Indonesia.
- Kunjungan keluarga atau teman.
- Kegiatan bisnis tanpa maksud bekerja (misalnya rapat, negosiasi, pembelian barang, penandatanganan kontrak, survei pasar, mengikuti pameran).
- Transit sebelum melanjutkan perjalanan ke negara lain.
- Partisipasi dalam seminar, konferensi, pelatihan singkat, atau kursus non-gelar.
- Misi kemanusiaan atau kegiatan sosial non-profit.
- Meliput berita sebagai jurnalis (dengan izin khusus).
- Mengikuti kegiatan olahraga atau seni budaya.
Persyaratan Umum (Diajukan oleh WNA atau penjamin di Indonesia):
Persyaratan dapat bervariasi tergantung negara asal WNA dan tujuan kunjungan. Umumnya meliputi:
- Paspor yang sah dan masih berlaku minimal 6 bulan (untuk visa 60 hari) atau 12 bulan (untuk visa multi-entry).
- Tiket pulang atau tiket terusan ke negara lain (bukti bahwa WNA tidak akan tinggal melebihi izin yang diberikan).
- Bukti finansial yang cukup untuk menopang hidup selama di Indonesia (misalnya rekening koran 3 bulan terakhir dengan saldo minimal tertentu, biasanya ekuivalen US$1.500 atau lebih).
- Surat undangan/sponsor dari individu atau perusahaan di Indonesia (jika ada, menjelaskan tujuan kunjungan secara detail, durasi, dan alamat tinggal sementara).
- Foto berwarna terbaru dengan latar belakang putih.
- Dokumen pendukung lain sesuai tujuan kunjungan (misalnya, surat keterangan dari perusahaan, undangan seminar, bukti reservasi akomodasi, jadwal perjalanan).
- Asuransi perjalanan yang mencakup biaya medis dan evakuasi (disarankan).
Lama Tinggal: Umumnya diberikan untuk **60 hari**, dan dapat diperpanjang di Kantor Imigrasi Kayong Utara sebanyak 2 kali (masing-masing 30 hari), sehingga total dapat tinggal hingga 180 hari (6 bulan). Proses perpanjangan harus diajukan sebelum masa berlaku habis.
2.2. Visa Tinggal Terbatas (VITAS)
VITAS adalah visa yang diberikan kepada WNA untuk tinggal di Indonesia dalam jangka waktu terbatas dengan tujuan spesifik yang telah ditentukan. VITAS ini berfungsi sebagai izin masuk awal. Setelah tiba di Indonesia dengan VITAS, WNA harus segera mengajukan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) di Kantor Imigrasi terdekat dari tempat tinggalnya (dalam waktu 7 hari setelah cap masuk di Tempat Pemeriksaan Imigrasi).
Jenis-jenis VITAS Utama:
- VITAS Kerja: Diberikan kepada WNA yang akan bekerja di Indonesia. Memerlukan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang disetujui oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
- VITAS Investasi: Untuk WNA yang akan berinvestasi di Indonesia. Membutuhkan dokumen perizinan usaha dan bukti investasi yang relevan, seperti akta pendirian perusahaan atau surat rekomendasi BKPM.
- VITAS Pendidikan/Pelajar: Untuk WNA yang akan menempuh pendidikan formal di institusi yang diakui di Indonesia. Memerlukan surat penerimaan dari institusi pendidikan dan surat rekomendasi dari kementerian terkait (Kemendikbud/Kemenag).
- VITAS Penyatuan Keluarga: Untuk WNA yang menikah dengan WNI atau WNA pemegang ITAS/ITAP, atau untuk anak WNA yang mengikuti orang tuanya. Memerlukan akta pernikahan/kelahiran dan dokumen hubungan keluarga lainnya yang sah.
- VITAS Rohaniawan: Untuk kegiatan keagamaan non-komersial, seperti misi keagamaan atau dakwah.
- VITAS Pensiunan: Untuk WNA yang telah berusia lanjut dan ingin tinggal di Indonesia sebagai pensiunan, tanpa maksud untuk bekerja.
- VITAS Riset/Penelitian: Untuk WNA yang akan melakukan penelitian ilmiah di Indonesia, memerlukan rekomendasi dari kementerian riset dan teknologi.
Persyaratan Umum (Tambahan sesuai tujuan, diajukan oleh penjamin di Indonesia):
Permohonan VITAS umumnya diajukan oleh penjamin WNA di Indonesia kepada Direktorat Jenderal Imigrasi. Persyaratan dapat meliputi:
- Paspor yang sah dan masih berlaku minimal 18 bulan (untuk VITAS 1 tahun) atau 30 bulan (untuk VITAS 2 tahun).
- Surat persetujuan dari Direktur Jenderal Imigrasi (TELEX VISA) yang telah diterbitkan (ini adalah izin prinsip dari Imigrasi pusat yang akan dikirimkan ke Perwakilan RI di luar negeri).
- Surat sponsor/penjamin dari individu atau perusahaan/institusi di Indonesia yang bertanggung jawab atas keberadaan WNA.
- Bukti finansial penjamin atau pribadi yang cukup untuk menopang WNA selama di Indonesia.
- Dokumen lain yang spesifik sesuai jenis VITAS (contoh: RPTKA, akta nikah, surat penerimaan sekolah, surat rekomendasi kementerian terkait, dll.).
- Foto berwarna terbaru.
Lama Tinggal: VITAS diberikan untuk masa berlaku bervariasi, umumnya 6 bulan, 1 tahun, atau 2 tahun, tergantung tujuan dan persetujuan. Setelah masuk Indonesia, WNA harus segera alih status ke ITAS di Kantor Imigrasi terdekat dalam 7 hari setelah cap masuk di TPI.
2.3. Izin Tinggal Terbatas (ITAS)
ITAS adalah izin tinggal yang diberikan kepada WNA setelah mereka masuk Indonesia dengan VITAS, atau yang mengajukan alih status izin tinggal di dalam negeri (misalnya dari visa kunjungan ke ITAS). ITAS merupakan legalitas penting bagi WNA untuk tinggal di Indonesia sesuai dengan tujuan yang telah disetujui, dan harus diperpanjang jika masa tinggal melebihi batas waktu yang diberikan. ITAS adalah dasar hukum bagi WNA untuk berada di Indonesia dalam jangka panjang.
Jenis-jenis ITAS:
- ITAS Pekerja: Untuk WNA yang bekerja di Indonesia.
- ITAS Investor: Untuk WNA yang menanamkan modal.
- ITAS Pelajar/Mahasiswa: Untuk WNA yang belajar.
- ITAS Penyatuan Keluarga: Untuk WNA yang mengikuti keluarga (suami/istri/anak WNI atau pemegang ITAS/ITAP).
- ITAS Lansia/Pensiunan: Untuk WNA yang telah berusia lanjut dan ingin tinggal di Indonesia.
- ITAS Rohaniawan: Untuk kegiatan keagamaan.
- ITAS Bekas WNI: Bagi WNA yang pernah menjadi WNI.
Prosedur Aplikasi (Diajukan oleh Penjamin di Kantor Imigrasi Kayong Utara):
- Pengajuan ITAS: Bagi pemegang VITAS, pengajuan ITAS dilakukan segera setelah tiba di Indonesia. Untuk perpanjangan, permohonan diajukan sebelum masa berlaku ITAS berakhir (disarankan 30 hari sebelum kadaluarsa) di Kantor Imigrasi Kayong Utara.
- Verifikasi Dokumen: Penjamin atau WNA datang ke Kantor Imigrasi Kayong Utara dengan membawa dokumen persyaratan lengkap (asli dan fotokopi). Dokumen meliputi paspor, VITAS/ITAS lama, surat sponsor, dan dokumen pendukung sesuai jenis ITAS.
- Pengambilan Data Biometrik: Pengambilan foto dan perekaman sidik jari jika diperlukan atau jika ada perubahan data biometrik WNA.
- Wawancara: Konfirmasi data dan tujuan tinggal WNA di Indonesia. Petugas akan memastikan semua informasi sesuai.
- Penerbitan/Perpanjangan: ITAS akan diterbitkan atau diperpanjang setelah seluruh proses verifikasi selesai dan pembayaran biaya dilakukan sesuai tarif resmi.
Lama Tinggal: Sesuai dengan masa berlaku VITAS atau persetujuan perpanjangan (mulai dari 6 bulan hingga 2 tahun, dapat diperpanjang berulang kali sesuai ketentuan dan tujuan). ITAS yang telah dimiliki selama beberapa tahun dapat menjadi dasar pengajuan ITAP.
2.4. Izin Tinggal Tetap (ITAP)
ITAP adalah izin tinggal yang paling permanen bagi WNA di Indonesia. Ini merupakan status hukum yang lebih stabil dibandingkan ITAS. ITAP diberikan kepada WNA tertentu yang memenuhi syarat ketat, menunjukkan komitmen jangka panjang terhadap Indonesia, dan telah tinggal di Indonesia dalam waktu yang cukup lama dengan ITAS. Pengajuan ITAP umumnya melalui proses alih status dari ITAS yang telah dimiliki.
Pihak yang dapat mengajukan ITAP:
- WNA bekas Warga Negara Indonesia.
- WNA yang menikah secara sah dengan WNI (setelah minimal 2 tahun pernikahan dan memiliki ITAS yang sah).
- Anak dari WNA pemegang ITAP yang lahir di Indonesia dan tidak memilih kewarganegaraan Indonesia.
- WNA investor atau pekerja profesional yang memiliki keahlian khusus dan sangat dibutuhkan oleh negara (setelah tinggal dengan ITAS selama minimal 3 tahun berturut-turut).
- WNA lanjut usia (lansia) yang ingin tinggal di Indonesia tanpa tujuan bekerja.
Prosedur Aplikasi (Sangat Kompleks, Melalui Penjamin):
Prosedur pengajuan ITAP sangat kompleks, melibatkan verifikasi mendalam oleh petugas dan persetujuan dari Direktur Jenderal Imigrasi. Biasanya melalui proses alih status dari ITAS yang sudah dimiliki dan memenuhi syarat minimum lama tinggal. Dokumen yang diperlukan sangat bervariasi tergantung kategori pemohon.
- Pengajuan: Permohonan diajukan oleh penjamin ke Kantor Imigrasi Kayong Utara atau Ditjen Imigrasi.
- Verifikasi Mendalam: Petugas akan melakukan verifikasi dokumen, wawancara, dan survei lapangan jika diperlukan.
- Rekomendasi: Kantor Imigrasi akan memberikan rekomendasi ke Ditjen Imigrasi.
- Persetujuan: ITAP diterbitkan setelah persetujuan dari Dirjen Imigrasi.
- Pembayaran: Pembayaran biaya ITAP.
Lama Tinggal: ITAP diberikan untuk jangka waktu **5 tahun** dan dapat diperpanjang secara otomatis untuk jangka waktu yang sama, selama kondisi yang mendasari pemberian ITAP masih terpenuhi dan tidak ada pelanggaran hukum atau keimigrasian. ITAP memberikan hak dan kewajiban yang lebih luas bagi WNA di Indonesia, termasuk hak untuk memiliki properti (dengan batasan tertentu) dan kemudahan dalam urusan administrasi lainnya.
2.5. Pelaporan Keberadaan dan Perubahan Data WNA
Setiap WNA yang memegang izin tinggal wajib melaporkan keberadaannya dan setiap perubahan data penting kepada Kantor Imigrasi terdekat. Pelaporan ini penting untuk pengawasan dan administrasi keimigrasian.
- **Pelaporan Keberadaan:** WNA yang baru masuk dengan visa atau ITAS pertama kali wajib melaporkan keberadaannya ke Kantor Imigrasi dalam 7 hari kerja sejak tanggal cap masuk.
- **Perubahan Alamat:** Jika WNA pindah alamat tempat tinggal, wajib melaporkan perubahan tersebut ke Kantor Imigrasi di wilayah baru dalam 30 hari sejak tanggal pindah.
- **Perubahan Data Pribadi:** Perubahan nama, status perkawinan, atau pekerjaan harus segera dilaporkan.
- **Kewajiban Lapor Online:** Beberapa jenis pelaporan kini dapat dilakukan secara online melalui aplikasi atau portal resmi Ditjen Imigrasi.
2.6. Kewajiban Penjamin bagi WNA
Setiap WNA yang datang ke Indonesia dengan visa atau izin tinggal, kecuali yang berasal dari negara bebas visa atau bebas visa kunjungan, wajib memiliki penjamin. Penjamin adalah WNI atau badan hukum di Indonesia yang bertanggung jawab atas keberadaan WNA.
Tanggung Jawab Penjamin:
- Memastikan WNA mematuhi peraturan perundang-undangan Imigrasi dan hukum Indonesia lainnya.
- Melaporkan keberadaan WNA dan setiap perubahan data penting kepada Kantor Imigrasi.
- Menanggung biaya hidup WNA jika WNA tidak mampu.
- Menanggung biaya deportasi WNA jika terjadi pelanggaran dan deportasi diperlukan.
- Memfasilitasi kepulangan WNA setelah masa izin tinggal berakhir.
- Melaporkan jika WNA meninggal dunia atau pindah.
Penjamin yang tidak memenuhi kewajibannya dapat dikenakan sanksi administratif dan/atau pidana sesuai undang-undang.
3. Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian
Selain fungsi pelayanan, Kantor Imigrasi Kayong Utara juga memiliki peran krusial dalam melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran keimigrasian di wilayah hukumnya. Hal ini bertujuan untuk menjaga kedaulatan negara, ketertiban umum, serta memastikan setiap WNI dan WNA mematuhi peraturan yang berlaku di Indonesia. Pengawasan ini sangat penting mengingat karakteristik Kayong Utara sebagai wilayah pesisir dan kepulauan yang rentan terhadap aktivitas ilegal.
3.1. Bentuk Pengawasan Imigrasi
Pengawasan dilakukan secara proaktif (rutin) maupun reaktif (berdasarkan laporan/informasi), melibatkan berbagai metode untuk memastikan kepatuhan hukum keimigrasian:
- Pengawasan Rutin dan Patroli: Melakukan patroli dan inspeksi di lokasi-lokasi strategis yang sering dikunjungi atau menjadi tempat tinggal WNA (contoh: perusahaan perkebunan/kelautan, fasilitas publik, tempat hiburan, tempat ibadah, penginapan). Patroli juga dilakukan di perairan untuk memantau pergerakan kapal asing atau mencurigakan.
- Pengawasan Insidentil: Dilakukan berdasarkan informasi, laporan masyarakat, atau hasil intelijen tentang dugaan pelanggaran keimigrasian yang spesifik, seperti adanya WNA yang overstay atau bekerja secara ilegal.
- Operasi Gabungan (TIM PORA): Berkolaborasi dengan instansi terkait lainnya yang tergabung dalam Tim Pengawasan Orang Asing (TIM PORA) seperti Kepolisian, TNI (AD, AL, AU), Pemerintah Daerah (Kesbangpol, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Pariwisata), Bea Cukai, Karantina, dan instansi terkait lainnya untuk melakukan pengawasan terpadu dan menyeluruh.
- Pemeriksaan Dokumen: Melakukan pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan dokumen perjalanan (paspor) serta dokumen keimigrasian (visa, izin tinggal) WNA dan WNI yang dicurigai. Pemeriksaan ini bisa dilakukan di tempat umum atau di tempat tinggal/bekerja WNA.
- Deteksi Dini dan Analisis Risiko: Mengembangkan sistem deteksi dini dan analisis risiko untuk mengidentifikasi potensi pelanggaran atau ancaman keimigrasian berdasarkan data dan informasi yang terkumpul.
3.2. Jenis Pelanggaran Keimigrasian
Beberapa jenis pelanggaran yang sering terdeteksi dan menjadi fokus pengawasan kami, yang dapat berakibat pada sanksi administratif atau pidana:
- Overstay: Tinggal di wilayah Indonesia melebihi batas waktu izin tinggal yang diberikan tanpa melakukan perpanjangan yang sah. Ini adalah salah satu pelanggaran paling umum.
- Penyalahgunaan Izin Tinggal: Menggunakan visa atau izin tinggal untuk tujuan yang tidak sesuai dengan peruntukannya (contoh: menggunakan visa kunjungan untuk bekerja, atau izin tinggal pelajar untuk melakukan kegiatan bisnis ilegal).
- Tidak Melapor Keberadaan/Perubahan Alamat: WNA yang tidak melaporkan keberadaan atau perubahan alamatnya kepada Kantor Imigrasi setempat sesuai ketentuan dalam waktu yang ditetapkan.
- Dokumen Palsu: Penggunaan atau kepemilikan dokumen perjalanan atau izin tinggal yang palsu atau tidak sah. Ini termasuk pemalsuan paspor atau visa.
- Melakukan Tindak Pidana: Orang asing yang terlibat dalam tindak pidana atau kegiatan yang dapat membahayakan keamanan nasional dan ketertiban umum di wilayah Indonesia (misalnya narkoba, terorisme, pencucian uang).
- Bekerja Tanpa Izin: WNA yang melakukan aktivitas kerja tanpa memiliki Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) dan/atau ITAS kerja yang sah dari instansi berwenang.
- Menjadi Penjamin Fiktif: WNI atau WNA yang menjadi penjamin namun tidak memenuhi kewajiban penjaminannya atau menjadi penjamin fiktif untuk memfasilitasi masuknya WNA ilegal.
- Pelanggaran Lalu Lintas Perbatasan: Perlintasan ilegal melalui jalur tidak resmi atau tanpa dokumen yang sah.
3.3. Sanksi dan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK)
Jika ditemukan pelanggaran, Imigrasi berwenang untuk memberikan sanksi atau Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) sesuai dengan tingkat pelanggaran dan ketentuan Undang-Undang Keimigrasian. Tindakan ini bertujuan untuk menjaga disiplin, ketertiban hukum, dan kedaulatan negara.
- Denda Administratif: Dikenakan bagi pelanggaran minor atau overstay dalam batas waktu tertentu (misalnya, denda per hari untuk overstay yang tidak terlalu lama, sesuai tarif yang berlaku).
- Deportasi: Pengeluaran paksa WNA dari wilayah Indonesia karena pelanggaran serius (misalnya overstay berat, penyalahgunaan izin tinggal, terlibat tindak pidana) atau jika keberadaannya dianggap mengganggu ketertiban umum dan keamanan negara. Deportasi bisa diikuti dengan pencekalan.
- Pencekalan: Larangan masuk kembali ke wilayah Indonesia untuk jangka waktu tertentu (misalnya 6 bulan, 1 tahun) atau seumur hidup, tergantung tingkat dan jenis pelanggaran yang dilakukan.
- Pembatalan Izin Tinggal: Pencabutan visa atau izin tinggal yang telah diberikan jika WNA terbukti melanggar ketentuan atau terlibat dalam kegiatan terlarang, bahkan jika masa berlaku izin masih ada.
- Pro Justitia: Pelimpahan kasus ke proses hukum pidana jika pelanggaran tergolong tindak pidana keimigrasian (misalnya, penyelundupan manusia, pemalsuan dokumen, atau kejahatan lain yang diatur dalam undang-undang).
- Penangkalan: Penolakan masuk bagi WNA yang terindikasi memiliki masalah hukum atau keimigrasian di negara asal atau negara lain.
4. Layanan Kewarganegaraan
Layanan ini terkait dengan status hukum seseorang sebagai Warga Negara Indonesia, khususnya bagi mereka yang memiliki riwayat kewarganegaraan ganda terbatas atau yang ingin memperoleh status WNI sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Kami memfasilitasi proses ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
4.1. Pernyataan Memilih Kewarganegaraan
Ini berlaku bagi anak-anak yang lahir dari perkawinan campuran (ayah WNI, ibu WNA atau sebaliknya) yang diakui memiliki kewarganegaraan ganda terbatas hingga usia 18 tahun. Anak tersebut wajib memilih salah satu kewarganegaraan (Indonesia atau asing) pada usia 18 hingga 21 tahun. Jika tidak memilih dalam rentang usia tersebut, anak dapat kehilangan kewarganegaraan Indonesianya.
Persyaratan Umum:
- Pernyataan harus dibuat dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun setelah anak berusia 18 tahun atau telah menikah, mana yang lebih dulu.
- Melampirkan dokumen identitas (KTP/Kartu Pelajar), akta kelahiran, akta pernikahan orang tua, dan surat pernyataan memilih kewarganegaraan yang telah diisi.
- Bukti pengakuan kewarganegaraan ganda terbatas dari instansi terkait.
Prosedur:
Proses ini diajukan ke Kantor Imigrasi atau Perwakilan RI di luar negeri (KBRI/KJRI) sesuai domisili anak.
4.2. Pewarganegaraan (Naturalisasi)
Proses bagi Warga Negara Asing (WNA) untuk memperoleh status Warga Negara Indonesia (WNI) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Proses ini cukup panjang, melibatkan berbagai instansi (Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Sekretariat Negara, Kejaksaan, Kepolisian, BIN), dan memerlukan pemenuhan persyaratan yang ketat untuk memastikan individu yang diwarganegaraan adalah aset bagi bangsa dan negara.
Persyaratan Umum:
- Telah bertempat tinggal di wilayah Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut.
- Sehat jasmani dan rohani (dibuktikan dengan surat keterangan kesehatan).
- Dapat berbahasa Indonesia dengan baik serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (melalui tes).
- Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih.
- Memiliki pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap yang layak untuk menunjang kehidupan.
- Membayar uang pewarganegaraan ke kas negara sesuai tarif yang ditentukan.
- Tidak memiliki kewarganegaraan ganda setelah menjadi WNI (kecuali yang diizinkan oleh undang-undang, seperti anak yang masih di bawah umur).
- Bersedia melepaskan kewarganegaraan asingnya.
Prosedur:
Permohonan diajukan kepada Presiden melalui Kementerian Hukum dan HAM. Imigrasi berperan dalam verifikasi data dan wawancara awal.
5. Informasi Penting Lainnya
Untuk memastikan proses pengajuan layanan keimigrasian Anda berjalan lancar, perhatikan informasi penting berikut yang akan membantu Anda mempersiapkan diri dan menghindari kendala. Informasi ini juga mencakup hak dan kewajiban Anda sebagai pemohon layanan.
5.1. Jam Pelayanan Kantor Imigrasi Kayong Utara
Kami melayani masyarakat pada jam-jam berikut. Mohon perhatikan jam pelayanan loket untuk kedatangan langsung guna memastikan waktu kunjungan Anda efisien dan efektif:
- Senin - Kamis: 08.00 - 16.00 WIB
(Pelayanan loket pendaftaran dan wawancara hingga 15.00 WIB) - Jumat: 08.00 - 16.30 WIB
(Pelayanan loket pendaftaran dan wawancara hingga 11.30 WIB, dilanjutkan 13.00 - 15.00 WIB setelah shalat Jumat) - Istirahat: 12.00 - 13.00 WIB (Jumat: 11.30 - 13.00 WIB)
- Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional: Tutup (Tidak ada layanan publik)
Disarankan untuk datang lebih awal dari jam pelayanan yang ditentukan, terutama jika Anda belum memiliki jadwal antrean online atau untuk layanan yang memerlukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), demi kelancaran proses Anda dan menghindari antrean panjang.
5.2. Biaya Layanan Resmi
Semua biaya layanan keimigrasian telah diatur dalam Peraturan Pemerintah dan diumumkan secara transparan di Kantor Imigrasi serta situs web resmi Direktorat Jenderal Imigrasi. Pastikan Anda hanya membayar sesuai tarif resmi yang berlaku dan selalu meminta bukti pembayaran resmi.
5.3. Hak dan Kewajiban Pemohon Layanan
Sebagai pemohon layanan keimigrasian, Anda memiliki hak dan kewajiban yang perlu diketahui:
Hak Pemohon:
- Mendapatkan pelayanan yang ramah, cepat, dan transparan.
- Memperoleh informasi yang jelas dan akurat mengenai persyaratan dan prosedur.
- Mengajukan pengaduan jika merasa tidak puas dengan pelayanan.
- Mendapatkan kepastian hukum atas permohonan yang diajukan.
- Dilayani tanpa diskriminasi.
Kewajiban Pemohon:
- Menyiapkan dokumen persyaratan yang lengkap dan asli.
- Mematuhi prosedur dan jadwal yang telah ditentukan.
- Memberikan informasi yang jujur dan benar selama proses wawancara.
- Membayar biaya layanan sesuai tarif resmi.
- Menjaga ketertiban dan kebersihan di area pelayanan.
- Tidak menggunakan jasa calo.
5.4. Penting untuk Diketahui (Hindari Calo)
Demi kenyamanan, keamanan data pribadi, dan kelancaran proses Anda, kami **sangat menganjurkan Anda untuk mengurus sendiri permohonan paspor atau layanan keimigrasian lainnya** atau melalui pihak yang benar-benar resmi dan terdaftar (misalnya, agen visa atau travel haji/umrah yang memiliki izin resmi dari pemerintah). Hindari menggunakan jasa calo atau pihak ketiga yang tidak resmi.
- Risiko Penggunaan Calo:
- Biaya yang jauh lebih mahal dari tarif resmi dan tidak ada jaminan.
- Potensi pemalsuan dokumen atau penyalahgunaan data pribadi Anda.
- Data pribadi Anda dapat disalahgunakan untuk kepentingan yang tidak bertanggung jawab.
- Tidak ada jaminan proses akan lancar, cepat, atau berhasil.
- Anda dapat terlibat dalam praktik ilegal dan dikenakan sanksi hukum.
- Keuntungan Proses Mandiri melalui Aplikasi/Sistem Resmi:
- Proses transparan dan status permohonan dapat dilacak secara online.
- Biaya sesuai tarif resmi yang telah ditetapkan.
- Keamanan dan kerahasiaan data pribadi Anda terjamin.
- Anda dapat mengatur jadwal sesuai keinginan dan ketersediaan waktu Anda.
- Memiliki kontrol penuh atas permohonan Anda dari awal hingga akhir.
Kantor Imigrasi Kayong Utara tidak bertanggung jawab atas kerugian dalam bentuk apa pun yang diakibatkan oleh penggunaan jasa calo atau pihak tidak resmi. Mari bersama-sama mewujudkan pelayanan publik yang bersih dan berintegritas tinggi.
5.5. Pentingnya Kepatuhan Hukum Keimigrasian
Memahami dan mematuhi hukum keimigrasian adalah tanggung jawab setiap individu, baik WNI maupun WNA. Kepatuhan ini tidak hanya penting untuk kelancaran urusan pribadi Anda, tetapi juga berkontribusi pada ketertiban dan keamanan negara.
- Bagi WNI: Pastikan paspor Anda selalu berlaku dan dalam kondisi baik. Laporkan kehilangan atau kerusakan paspor segera. Gunakan paspor sesuai dengan peraturan yang berlaku.
- Bagi WNA: Patuhi jenis dan durasi visa/izin tinggal yang diberikan. Jangan menyalahgunakan izin tinggal untuk tujuan yang tidak sesuai. Laporkan perubahan data atau alamat kepada Kantor Imigrasi. Hormati hukum dan budaya Indonesia selama berada di wilayah kami.
Pelanggaran hukum keimigrasian dapat berakibat serius, mulai dari denda, deportasi, pencekalan, hingga proses hukum pidana. Mari kita bersama-sama menjadi warga negara atau pengunjung yang taat hukum.